Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Waktu itu saya ke pengadilan dulu, https://www.ilslawfirm.co.id/
Top Guidelines Of Perbaikan akta kelahiran
Internet 20 days ago cordellw679xvr0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings